Covid-19

Menyikapi perkembangan penyebaran wabah penyakit infeksi Coronavirus (Covid 19) secara regional dan nasional, serta sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Rektor sebelumnya, kami memandang perlu menetapkan Kebiiakan Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas di Kampus Universitas Sebelas Maret mulai tgl. 26 Maret s.d. 30 April 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kegiatan Belajar Mengajar tetap berjalan dengan pola pembelajaran daring yakni mahasiswa mengikuti proses pembelajaran online dari tempat tinggal masing-masing;
  2. Seluruh pegawai UNS diupayakan melakukan pekerjaan dari tempat tinggal masing-masing kecuali untuk Dosen yang menduduki jabatan tugas tambahan; Rektor; Wakil Rektor; Staf Ahli Rektor;Dekan dan Wakil Dekan; Ketua dan Sekretaris Senat; Ketua dan Sekretaris Lembaga; Direktur dan Wakil Direktur; serta Tenaga kependidikan pejabat struktural dan yang bekerja di bidang Umum dan Kerumahtanggaan, Keuangan, Teknologi Informasi, serta Sekretariat Pimpinan, akan diatur penjadwalan hari kerjanya;
  3. Khusus pegawai Rumah Sakit dan Medical Center UNS, baik tenaga medis, paramedis dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja, dan akan diatur tersendiri oleh Direktur Rumah Sakit UNS;
  4. Seluruh kegiatan yang bersifat non akademik untuk sementara waktu ditunda atau dijadwal ulang;
  5. Akses masuk/keluar Kampus dibatasi dengan pengawasan yang ketat oleh Petugas Satuan Pengamanan Kampus, dengan tetap mempertimbangkan akses tempat-tempat vital dan kepentingan emergency;
  6. Rektor atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada sivitas UNS atau pihak-pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pencegahan dan/atau pengendalian Covid-|9, mengharuskan mereka untuk masuk-keluar kampus;
  7. Pimpinan unit kerja masing- masing wajib mengimplementasikan Surat Edaran ini, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kedaruratan dan standar keselamatan;

Keputusan ini akan ditiniau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tingkat daerah maupun nasional. Demikian surat edaran ini dibuat untuk dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Download Surat Edaran

Leave A Comment